12 November 2021

Buka Tabungan di Aplikasi D-Bank Dapat Casback Hingga 500 Ribu

promo d-bank

D-Bank
adalah aplikasi bank digital milik Bank Danamon. Buka akun tabungan di D-Bank memiliki banyak kelebihan dibanding tabungan konvensional Bank Dadamon. Berikut kelebihannya.

Kelebihan Aplikasi D-Bank:

1. Buka rekening bisa online

Buka tabungan di aplikasi D-Bank tidak perlu ke Bank Danamon.  Jadi kamu tidak perlu antre panjang dan isi dokumen berlembar-lembar.

2. Buka rekening mudah dan cepat.

Kamu bisa buka rekening tabungan kapan saja karena bukanya lewat aplikasi. Proses buka tabungan juga cepat hanya butuh E-KTP, isi data lalu melakukan video call untuk verifikasi.

3. Gratis biaya administrasi bulanan.

4. Gratis biaya tarik tunai di ATM Bersama, Alto dan Prima sebanyak 10 kali.

5. Gratis biaya transfer online antar Bank sebanyak 10 kali.

6. Bisa tarik tunai tanpa kartu dari ATM.

Buka Tabungan D-Bank Dapat Casback Hingga 500 Ribu


Bagi kamu yang ingin membuka tabungan di aplikasi D-Bank, kamu berkesempatan mendapatkan hadiah casback uang tunai hingga 900 ribu rupiah. Berikut cara mendapatkannya.

1. Periode Program Dapat Casback dimulai sejak 1 Oktober – 31 Januari 2022.

2. Program ini hanya berlaku untuk calon nasabah yang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon dan membuka rekening di Bank Danamon melalui aplikasi atau laman D-Bank Registration (“Nasabah”).

3. Wajib memasukkan kode DPRODIGITAL. pada kolom referral code pada saat proses registrasi melalui aplikasi D-Bank atau website D-Bank Registration.

Apabila tidak memasukkan kode khusus pada kolom referral code, maka Nasabah tidak mendapatkan hadiah casback.

4. Nasabah wajib membuka rekening D-Save atau rekening D-Save iB (syariah) selama Periode Program.

Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening D-Save atau D-Save iB melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro dan melakukan penyetoran dana ke rekening tersebut minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) (“Setoran Awal”), selambat–lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak rekening Nasabah tersebut terbentuk (pembukaan rekening).

5. Nasabah wajib menjaga saldo tabungan yang dibuka minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada Tanggal Pengecekan Saldo berdasarkan Tanggal Setoran Awal sesuai ketentuan tabel dibawah ini:


 

Tanggal Setoran Awal

Tanggal Pengecekan Saldo

Tanggal 1 - 15

Tanggal terakhir di bulan yang sama

Tanggal 16 - 31

Tanggal 15 di bulan berikutnya


Ilustrasi:
a. Nasabah melakukan Setoran Awal pada tanggal 13 Oktober 2021, maka Nasabah wajib memastikan terdapat saldo pada rekening yang dibuka minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada tanggal 31 Oktober 2021. 

b. Nasabah melakukan Setoran Awal pada tanggal 18 Oktober 2021, maka Nasabah wajib memastikan terdapat saldo pada rekening yang dibuka minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada tanggal 15 November 2021.

6. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program dari 1 hingga 5 berhak untuk mendapatkan Hadiah casback senilai Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) (“Hadiah Pembukaan Rekening”).

7. Nasabah berhak untuk mendapatkan Hadiah tambahan senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) (“Hadiah Tambahan TD Online”). Apabila mengikuti syarat berikut:

a. Nasabah WAJIB untuk melakukan pembukaan rekening Deposito Berjangka (Time Deposit) secara online (“TD Online”) dengan nilai penempatan minimal Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan tenor penempatan minimal 3 (tiga) bulan.

b. Pembukaan TD Online dapat dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening.

c. Apabila Nasabah membuka TD Online lebih dari satu kali, maka rekening TD Online yang dibuka pertama kali yang diperhitungkan dalam keikutsertaan Program. Dalam hal TD Online yang dibuka pertama kali oleh Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Nasabah untuk tidak mendapatkan Hadiah Tambahan TD Online.

8. Nasabah yang telah mengikuti syarat nomor 7 berhak kembali untuk mendapatkan Hadiah tambahan senilai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan pertama sejak pembukaan rekening D-Save atau D-Save iB (”Hadiah Tambahan Transaksi”) dengan syarat sebagai berikut:

Nasabah WAJIB untuk melakukan transaksi pembayaran menggunakan aplikasi D-Bank Pro minimal 2 (dua) kali setiap bulan dengan nominal minimal setiap transaksi adalah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Syarat dan Kententuan Lainnya

1. Setiap Hadiah dalam bentuk cashback akan dikreditkan ke rekening D-Save atau D-Save iB milik Nasabah yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program ini.

2. Hadiah Pembukaan Rekening akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pengecekan Saldo.

3. Hadiah Tambahan TD Online akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terakhir bulan pembukaan TD Online.

4. Hadiah Tambahan Transaksi akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terakhir setiap bulan pemenuhan syarat transaksi.

5. Dana Nasabah yang sudah ditempatkan pada rekening TD Online tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo tenor penempatan TD Online.

6. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan instruksi pencairan atas dana yang ditempatkan pada rekening TD Online sebelum periode penempatan berakhir, Nasabah akan dikenakan penalti seperti yang diatur dalam nomor 7 dan 8 dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 

7. Apabila Nasabah mencairkan TD Online sebelum jatuh tempo, maka Nasabah wajib datang ke kantor cabang Bank Danamon terdekat. Atas pencairan TD Online tersebut Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan nilai pajak Hadiah Tambahan TD Online yang akan dibayarkan oleh Nasabah (“Biaya Penalti”).

8. Biaya Penalti akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus bersamaan dengan biaya penalti pencairan sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk TD Online yang berlaku di Bank Danamon, oleh karenanya Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebet sejumlah dana dari rekening Nasabah untuk tujuan pembayaran tersebut. 

9. Pajak Hadiah akan ditanggung oleh Bank Danamon.

Demikian informasi promo cashback D-Bank milik Bank Danamon dan cara mendapatkannya. Bagi sobat Bank Digital News semoga informasinya bermanfaat, salam sehat dan sukses selalu.

 

0 comments

Posting Komentar

Terpopuler