Bunga deposito Digibank sebesar 3,5% - 4% per tahun. Besar bunga deposito Digibank tergantung
jumlah uang yang disimpan dan jangka waktu atau bulan.
Digibank adalah salah satu aplikasi bank digital milik Bank
DBS Indonesia. Di aplikasi Digibank nasabah bisa membuka deposito online
digibank. Kini nasabah tidak perlu repot datang ke kantor cabang untuk membuka
deposito Bank DBS.
Nasabah cukup di rumah saja dan langsung bisa buka deposito
Digibank dari HP. Aplikasi Digibank sudah mendapat izin dan terdaftar resmi di
OJK, sehingga nasabah tidak perlu khawatir untuk buka deposito online Digibank.
Lihat Juga: Bunga Deposito Line Bank
Digibank menawarkan buka deposito mulai dari Rp 1 juta rupiah dan tenor lama
simpanan mulai dari 1 bulan. Suku bunga deposito Digibank selalu mengikuti acuan dari suku Bank
Indonesia (BI). Oleh karena itu suku bunga Digibank dapat berubah sewaktu-waktu apabila
ada perubahan dari BI. Berikut besar bunga deposito Digibank:
Bunga
Deposito Digibank
Jumlah Deposito
|
Bunga ≥1 bulan
|
Bunga 3 bulan
|
Bunga >6-<12
bulan
|
Bunga 12 bulan
|
≥ Rp1 juta s.d. < Rp20 juta
|
3,50%
|
3,50%
|
3,75%
|
3,75%
|
≥ Rp20 juta s.d. < Rp50 juta
|
3,50%
|
3,75%
|
3,75%
|
3,75%
|
≥ Rp50 juta s.d < Rp250 juta
|
3,75%
|
4,00%
|
4,00%
|
4,00%
|
≥ Rp250 juta s.d. < Rp500 juta
|
4,00%
|
4,00%
|
4,00%
|
4,00%
|
≥ Rp500 juta s.d. ≤ Rp100 T
|
3,30%
|
3,45%
|
4,00%
|
4,00%
|
Deposito Digibank hanya menyediakan lama simpanan 12
bulan atau 1 tahun. Apabila nasabah ingin lebih lama lagi, bisa langsung
memperpanjang kembali. Nasabah bisa memperpanjang pokok atau pokok ditambah
bunga. Jumlah maksimal simpanan deposito
juga dibatasi sampai Rp 99,999 triliun.
Lihat Juga: Kelebihan dan Kelemahan Blu BCA Digital, Cek Reveiw Berikut!
Deposito
Digibank
Deposito Digibank
adalah simpanan tabungan berjangka yang disediakan oleh Bank DBS Indonesia pada
nasabah dengan memberi keuntungan berupa bunga dalam jangka waktu tertentu.
Deposito Digibank tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo masa simpanan. Apabila
nasabah menarik sebelum waktu yang ditentukan maka, nasabah akan dikenakan
denda/pinalti. Sobat Bank Digital News, demikian penjelasan seputar bunga
deposito digibank, semoga bermanfaat dan salam sehat, sukses selalu.